Jumat, 29 Agustus 2014

Harapan Terhadap Sistem Informasi Nasional

Harapan untuk sistem informasi nasional agar lebih dipercepat program e-ktp agar masyarakat lebih aman dalam identifikasi dan verifikasi identitas data diri.

Namun demikian tentu masih dijumpai adanya berbagai kendala diantaranya masih belum dilakukannya pendistribusian blanko E-KTP ke kabupaten/kota, jumlah dan kualifikasi tenaga operator yang disiapkan untuk pelayanan E-KTP masih kurang bahkan ada beberapa kabupaten belum mempunyai tenaga operator sehingga diperlukan perekrutan tenaga operator untuk melakukan pelayanan E-KTP. Selain itu masih kurangnya peralatan yang diberikan di daerah-daerah perbatasan seperti di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau serta ketersediaan daya listrik diseluruh kecamatan/tempat pelayanan E-KTP se-Kabupaten/Kota tersebut belum tersedia keseluruhan dikarenakan anggaran untuk pembelian genset belum mencukupi, biaya bahan bakar relatif mahal dan susah dijangkau, serta memerlukan waktu yang lama dalam proses pengadaan pembelian genset.

Program E-KTP masih terus disempurnakan dan didorong agar program E-KTP benar-benar dapat mendukung dan dijadikan dasar setiap aktivitas kependudukan. Data kependudukan terus dilakukan validasi untuk meng-update seluruh data kependudukan bagi seluruh masyarakat di negara ini, karena masih dijumpai sebagian masyarakat yang belum memiliki E-KTP padahal secara usia sudah seharusnya mengurus pembuatan E-KTP.

Diperlukan peran seluruh aparatur pemerintah untuk membantu dan memfasilitasi anggota masyarakat yang melakukan pembuatan E-KTP. Bahkan aparatur serta anggota masyarakat hasur ikut aktif mendorong mensukseskan program E-KTP. Dengan demikian tidak lagi dijumpai anggota masyarakat yang tidak memilik E-KTP atau tidak ada lagi anggota masyarakat yang memiliki KTP ganda. Dengan kata lain program E-KTP dapat berjalan sukses.

Sejalan dengan terbangunnya program E-KTP maka perlu pula diperjelas perihal hak akses atas pemanfaatan Data Kependudukan baik bagi petugas pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana, dan Pengguna. Hal ini dilakukan guna mendorong tertib Administrasi Kependudukan serta menghilangkan diskriminatif dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudu-kan, serta mendorong iklim investasi ke Indonesia. (Asdep I/DPOK, Sumber: Kemendagri).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar