Harapan Terhadap Sistem Informasi Nasional
Harapan untuk sistem informasi nasional agar lebih dipercepat program e-ktp agar masyarakat lebih aman dalam identifikasi dan verifikasi identitas data diri.
Namun demikian tentu masih dijumpai adanya berbagai kendala diantaranya masih belum dilakukannya pendistribusian blanko E-KTP ke kabupaten/kota, jumlah
dan kualifikasi tenaga operator yang disiapkan untuk pelayanan E-KTP
masih kurang bahkan ada beberapa kabupaten belum mempunyai tenaga
operator sehingga diperlukan perekrutan tenaga operator untuk melakukan
pelayanan E-KTP. Selain itu masih kurangnya peralatan yang diberikan di
daerah-daerah perbatasan seperti di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau serta
ketersediaan daya listrik diseluruh kecamatan/tempat pelayanan E-KTP
se-Kabupaten/Kota tersebut belum tersedia keseluruhan dikarenakan
anggaran untuk pembelian genset belum mencukupi, biaya bahan bakar
relatif mahal dan susah dijangkau, serta memerlukan waktu yang lama
dalam proses pengadaan pembelian genset.
Program
E-KTP masih terus disempurnakan dan didorong agar program E-KTP
benar-benar dapat mendukung dan dijadikan dasar setiap aktivitas
kependudukan. Data kependudukan terus dilakukan
validasi untuk meng-update seluruh data kependudukan bagi seluruh
masyarakat di negara ini, karena masih dijumpai sebagian masyarakat yang
belum memiliki E-KTP padahal secara usia sudah seharusnya mengurus
pembuatan E-KTP.
Diperlukan peran seluruh aparatur pemerintah untuk membantu dan memfasilitasi anggota masyarakat yang melakukan
pembuatan E-KTP. Bahkan aparatur serta anggota masyarakat hasur ikut
aktif mendorong mensukseskan program E-KTP. Dengan demikian tidak lagi
dijumpai anggota masyarakat yang tidak memilik E-KTP atau tidak ada lagi
anggota masyarakat yang memiliki KTP ganda. Dengan kata lain program
E-KTP dapat berjalan sukses.
Sejalan
dengan terbangunnya program E-KTP maka perlu pula diperjelas perihal
hak akses atas pemanfaatan Data Kependudukan baik bagi petugas pada
Penyelenggara, Instansi Pelaksana, dan Pengguna. Hal ini dilakukan guna mendorong tertib Administrasi Kependudukan serta menghilangkan diskriminatif dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudu-kan, serta mendorong iklim investasi ke Indonesia. (Asdep I/DPOK, Sumber: Kemendagri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar